International Union for Conservation of Nature and Natural
Resources disingkat IUCN kadang-kadang juga disebut dengan World Conservation Union adalah sebuah organisasi internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber
daya alam. Badan ini didirikan pada 1948 dan berpusat di Gland,
Switzerland. IUCN beranggotakan 78 negara, 112 badan pemerintah, 735 organisasi
non-pemerintah dan ribuan ahli dan ilmuwan dari 181 negara. Tujuan IUCN adalah untuk membantu komunitas di seluruh dunia
dalam konservasi alam. Misi
utama IUCN adalah untuk
melestarikan keanekaragaman hayati.
IUCN berfokus pada area
kerja berikut:
• Sains - 11000 ahli menetapkan standar global
dalam bidang mereka, misalnya, standar internasional definitif untuk risiko
kepunahan spesies - IUCN Red List of Threatened Species™.
• Aksi - ratusan proyek konservasi di seluruh
dunia dari tingkat lokal yang melibatkan beberapa negara, semua ditujukan untuk
pengelolaan berkelanjutan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam.
• Pengaruh - melalui kekuatan kolektif lebih dari
1200 anggota organisasi pemerintah dan non-pemerintah, IUCN mempengaruhi
konvensi lingkungan internasional, kebijakan dan undang-undang.
Kategori Status konservasi IUCN Red List merupakan kategori yang digunakan oleh IUCN dalam melakukan klasifikasi
terhadap spesies-spesies berbagai makhluk hidup yang terancam kepunahan.
Dari status konservasi ini kemudian IUCN mengeluarkan IUCN Red List of Threatened Species atau disingkat IUCN Red List, yaitu daftar yang
membahas status konservasi berbagai jenis makhluk hidup seperti hewan dan
tumbuh-tumbuhan.
Kategori status konservasi dalam IUCN Red List pertama kali dikeluarkan pada tahun 1984. Sampai saat
ini daftar ini merupakan panduan paling berpengaruh mengenai status konservasi
keanekaragaman hayati.
IUCN Red List menetapkan kriteria untuk mengevaluasi
status kelangkaan suatu spesies. Kriteria ini relevan untuk semua spesies di
seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memperingatkan betapa pentingnya masalah
konservasi kepada publik dan pembuat kebijakan untuk menolong komunitas
internasional dalam memperbaiki status kelangkaan spesies.
IUCN Red List dipertimbangkan sebagai sistem
klasifikasi spesies yang paling objektif mengenai kelangkaan suatu spesies. IUCN Red List memberikan gambaran
taksonomi, distribusi spesies, analisis informasi taksa dan status konservasi
secara global.
IUCN akan memperbaiki dan mengevaluasi status setiap spesies lima
tahun sekali jika memungkinkan, atau setidaknya sepuluh tahun sekali. Untuk
melakukan hal itu, IUCN dibantu oleh organisasi internasional seperti BirdLife International, Institute of Zoology
(divisi penelitian dari Zoological Society of London), World Conservation Monitoring Centre,
dan banyak organisasi internasional lainnya yang tergabung dalam Species Survival Commission (SSC). Dan
sejak pertama kali dikeluarkan status konservasi IUCN telah mengalami beberapa
kali revisi, yaitu:
Versi 1.0: Mace and Lande (1991). Dokumen pertama yang
mendiskusikan aturan baru untuk klasifikasi.
Versi 2.0: Mace et al. (1992). Revisi besar terhadap versi 1.0.
Versi 2.1: IUCN (1993).
Versi 2.2: Mace and Stuart (1994)
Versi 2.3: IUCN (1994).
Versi 3.0: IUCN/SSC Criteria Review Working Group (1999)
Versi 3.1: IUCN (2001).
Kategori Status
Konservasi dalam IUCN Redlist.
Kategori konservasi berdasarkan IUCN Redlist versi 3.1 meliputi:
Extinct
(EX; Punah);
Extinct
in
the
Wild
(EW; Punah
Di Alam
Liar);
Critically Endangered (CR; Kritis),
Endangered (EN; Genting atau Terancam),
Vulnerable (VU; Rentan),
Near Threatened
(NT; Hampir
Terancam),
Least
Concern
(LC; Berisiko
Rendah),
Data Deficient
(DD; Informasi
Kurang),
dan
Not Evaluated
(NE; Belum
dievaluasi).
Extinct (EX; Punah) adalah
status konservasi yag diberikan kepada spesies yang terbukti (tidak ada keraguan lagi) bahwa
individu terakhir spesies tersebut sudah mati. Dalam IUCN Redlist tercatat 723
hewan dan 86 tumbuhan yang berstatus Punah. Contoh satwa Indonesia yang telah
punah diantaranya adalah; Harimau Jawa dan Harimau Bali.
Extinct in
the Wild (EW; Punah Di Alam
Liar)
adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang hanya diketahui
berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka. Dalam IUCN
Redlist tercatat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus Extinct in the Wild.
Critically Endangered
(CR; Kritis)
adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko
kepunahan di waktu dekat. Dalam IUCN Redlist tercatat 1.742 hewan dan 1.577
tumbuhan yang berstatus Kritis. Contoh satwa Indonesia yang berstatus kritis
antara lain; Harimau Sumatra, Badak Jawa, Badak Sumatera, Jalak Bali, Orangutan
Sumatera, Elang Jawa, Trulek Jawa, Rusa Bawean.
Endangered (EN; Genting atau Terancam)
adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi
risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN
Redlist tercatat 2.573 hewan dan 2.316 tumbuhan yang berstatus Terancam. Contoh
satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Banteng, Anoa, Mentok
Rimba, Maleo, Tapir, Trenggiling, Bekantan, dan Tarsius.
Vulnerable (VU; Rentan) adalah
status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko
kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat
4.467 hewan dan 4.607 tumbuhan yang berstatus Rentan. Contoh satwa Indonesia
yang berstatus Terancam antara lain; Kasuari, Merak Hijau, dan Kakak Tua Maluku.
Near Threatened
(NT; Hampir
Terancam)
adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang mungkin berada
dalam keadaan terancam atau mendekati terancam kepunahan, meski tidak masuk ke
dalam status terancam. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.574 hewan dan 1.076
tumbuhan yang berstatus Hampir Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus
Terancam antara lain; Alap-alap Doria, Punai Sumba,
Least Concern
(LC; Berisiko
Rendah)
adalah kategori IUCN yang diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi namun
tidak masuk ke dalam kategori manapun. Dalam IUCN Redlist tercatat 17.535 hewan
dan 1.488 tumbuhan yang berstatus Contoh satwa Indonesia yang berstatus
Terancam antara lain; Ayam Hutan Merah, Ayam Hutan Hijau, dan Landak.
Data Deficient
(DD; Informasi
Kurang),
Sebuah takson dinyatakan “informasi kurang” ketika informasi yang ada kurang
memadai untuk membuat perkiraan akan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi
dan status populasi. Dalam IUCN Redlist tercatat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan
yang berstatus Informasi kurang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam
antara lain; Punggok Papua, Todirhamphus nigrocyaneus,
Not Evaluated
(NE; Belum
dievaluasi);
Sebuah takson dinyatakan “belum dievaluasi” ketika tidak dievaluasi untuk
kriteria-kriteria di atas. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam
antara lain; Punggok Togian.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar